IQNA

Perintangan Cina untuk Perjalanan Haji dengan Mengumumkan 42 Ketentuan Baru

9:05 - October 14, 2020
Berita ID: 3474684
TEHERAN (IQNA) - Pemerintah Cina telah menetapkan aturan dan ketentuan baru bagi jemaah haji, yang dapat mempersulit minoritas Muslim di negara itu untuk menjalankan kewajiban Islam ini.

Pletge Times melaporkan, Cina telah mengumumkan aturan dan ketentuan ketat bagi warga Muslimnya yang melakukan perjalanan haji Tamattu’.

Menurut aturan baru, warga negara Cina sekarang dapat mendaftar dan melakukan haji hanya melalui Asosiasi Islam Cina. Pada saat yang sama, warga negara harus mengikuti hukum ketat Cina untuk mengungkapkan kemuakan mereka dengan apa yang disebut pemerintah sebagai "ekstremisme agama".

Menurut Global Times, surat kabar negara, tidak ada organisasi atau individu selain Asosiasi Islam Cina yang harus mempersiapkan haji, dan warga negara Cina yang mengajukan haji harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Undang-undang baru ini akan mulai berlaku pada 1 Desember.

Menurut laporan itu, departemen pemerintah terkait telah diminta untuk menghentikan kegiatan-kegiatan ilegal terkait haji.

Sebelumnya, 10.000 warga Cina pergi haji setiap tahun melalui Arab Saudi. Di bawah undang-undang baru, Muslim Cina sekarang dapat pergi berziarah hanya melalui Asosiasi Islam Cina, yang sebagian besar anggotanya adalah anggota Partai Komunis Cina.

Dalam kondisi seperti itu, asosiasi hanya memperbolehkan mereka yang ingin menunaikan haji. Melalui asosiasi ini, pemerintah Cina akan memiliki kendali penuh atas warga Muslim Cina, dan dengan mengikuti aktivitas mereka, dapat menuduh mereka melanggar hukum dengan berbagai dalih.

Pemerintah Cina telah membangun ratusan pusat penahanan di provinsi Xinjiang untuk menahan jutaan Muslim Uighur dalam kondisi yang sulit. Muslim di Provinsi Henan juga menghadapi penghancuran besar-besaran masjid dan larangan mengenakan jilbab serta pakaian-pakaian tertutup di tempat kerja. (hry)

 

3928905

captcha