IQNA

Kemenag dan PPIU Bahas Kebijakan Umrah 1444 H

7:38 - September 21, 2022
Berita ID: 3477344
TEHERAN (IQNA) -Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggelar diskusi kelompok terarah (FGD) bersama Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Agenda ini membahas mitigasi persoalan umrah 1444 H, antara lain tentang peran PPIU, vaksin meningitis dan tiket pesawat.

Menurut laporan IQNA, Direktur Umrah dan Haji Khusus (UHK) Nur Arifin mengatakan, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan sejumlah kebijakan baru dalam penyelenggaran umrah 1444 H. Kebijakan itu diorientasikan sebagai bagian dari tahapan implementasi visi Saudi 2030.

Beberapa kebijakan yang dimaksud antara lain tidak ada batasan kuota umrah, serta tidak harus menggunakan visa umrah melainkan bisa dengan jenis visa lainnya. Tak hanya itu, proses permohonan visa juga tidak harus melalui provider di Indonesia, karena PPIU bisa langsung berhubungan dengan provider Saudi.

"Kebijakan Saudi dalam pemyelenggaraan umrah juga mengarah pada skema Bussiness to Customer atau B to C," ucal Arifin dalam keterangan yang didapat Republika, Rabu (21/9).

Kebijakan ini disebut perlu direspon dan dimitigasi, jika berpotensi memunculkan persoalan dalam penyelenggaraan umrah di Indonesia. Termasuk yang perlu dibahas adalah sejumlah persoalan dalam negeri seperti masalah vaksin meningitis yang sempat muncul di Surabaya, serta mahalnya harga tiket.

Arifin menyebut detail-detail persoalan seperti di atas perlu dibahas bersama dalam FGD, untuk mendapat rekomendasi perbaikan ke depan.

Hadir juga di lokasi Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kasubdit Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). sebagai narasumber. Mereka memberikan paparan penjelasan regulasi di masing-masing kewenangannya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Pengawasan Umrah Noer Alya Fitra menambahkan FGD berlangsung produktif. Sejumlah persoalan yang muncul, dibahas komprehensif untuk merumuskan solusi bersama.

"Terkait skema B to C, FGD menyepakati sesuai amanah regulasi mengharuskan penyelenggaraan ibadah umrah wajib melalui PPIU. Kemenag dan PPIU akan melakukan sosialisasi intensif terkait regulasi ini," ujar pria yang akrab disapa Nafit ini.

Terkait keterbatasan vaksin meningitis, Kemenkes telah merespon dengan upaya merealokasi distribusi ketersediaan vaksin meningitis, sesuai dengan sebaran populasi jemaah umrah per-provinsi. Selain itu, diupayakan percepatan pengadaan vaksin baru yang akan tersedia dalam waktu dekat.

Berikut ini beberapa hasil diskusi FGD Kemenag dengan Asosiasi PPIU terkait Mitigasi Risiko Permasalahan Umrah 1444H:

1. Penyelenggaraan ibadah umrah harus sesuai dengan regulasi pada UU Nomor 8 Tahun 2019 dan UU Nomor 11 Tahun 2020, bahwa Perjalanan Ibadah Umrah wajib melalui PPIU. Hal tersebut sebagai bahan penguatan diplomasi penyelenggaraan ibadah umrah dengan pihak Pemerintah Kerajaan Arab Saudi;

2. Ketentuan tentang penyelenggaraan ibadah umrah wajib dilakukan oleh PPIU, perlu disosialisasikan secara intensif dan masif oleh pemerintah bersama PPIU;

3. Terkait dengan keterbatasan ketersediaan vaksin, Kemenkes RI memberikan respon sebagai berikut:

  A. Merealokasi ketersediaan vaksin meningitis saat ini dengan mendistribusikan vaksin sesuai dengan sebaran jemaah umrah pada masing-masing provinsi;

   B. Melakukan percepatan penyediaan vaksin meningitis sebanyak 220 ribu vaksin yang rencananya akan tersedia pada Oktober 2022;

    C. Bekerjasama dengan produsen untuk memproduksi secara mandiri vaksin meningitis di dalam negeri;

   D. Berkoordinasi dengan ITAGI (Komite Penasihat Ahli Imunisasi Indonesia) terkait dengan rekomendasi dan kajian terkini tentang vaksinasi, antara lain mengusulkan memperpanjang waktu masa lindung vaksin dari 2 tahun menjadi 3 - 5 tahun (sesuai merk vaksin);

4. Perlu dibuatkan regulasi (SOP) pemberangkatan jemaah umrah 1444H yang dengan melibatkan seluruh stakeholder umrah;

5. Perlu kesepakatan antara maskapai dengan PPIU untuk mengatur komponen penerbangan umrah dengan melibatkan pihak Komite Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), serta Lembaga Perlindungan Konsumen Penerbangan dan Pariwisata. (HRY)

Sumber: republika.co.id

Kunci-kunci: Kemenag ، PPIU ، Kebijakan Umrah 1444 H
captcha